Tokenisasi dan RWATokenization and RWA

Opini hukum dan struktur lebih dulu, teknologi kemudian.Legal opinion and structure first, technology second.

Analisis jalur regulasiRegulatory pathway analysis

JalurPathwayKeteranganNotes
A. Rezim domestik / Sandbox OJKA. Domestic regime / OJK SandboxTSPV PT PMA, pendampingan Regulatory Sandbox OJK. Praktik Divisi Tokenisasi sejak Januari 2025.TSPV PT PMA, OJK Regulatory Sandbox assistance. Tokenization Division practice since January 2025.
B. Zona PFIIB. PFII zoneRUU PFII dilaporkan disahkan DPR pada 21 Juli 2026. Kami masih mengkaji naskah resmi dan peraturan pelaksana; tidak ada kesimpulan diberikan sebelum itu.The PFII bill was reported passed by the DPR on 21 July 2026. We are still reviewing the official text and implementing rules; no conclusions are given before then.
C. Lintas yurisdiksiC. Cross-borderKami berkoordinasi dengan penasihat setempat; kami tidak memberi pendapat hukum asing.We coordinate with local counsel; we do not give foreign-law opinions.

Siapa mengerjakan apaWho does what

FirmaThe firm

Struktur hukum, opini hukum, due diligence, dokumen, sign-off hukum.Legal structuring, opinions, due diligence, documents, legal sign-off.

Afiliasi (Arsiva)Affiliate (Arsiva)

Sistem teknis bila diperlukan, kontrak terpisah dengan pengungkapan tertulis.Technical systems if needed, separate contract with written disclosure.

Pihak ketiga independenIndependent third party

Audit kode dan smart contract.Code and smart contract audits.

Token yang merepresentasikan hak atas aset atau saham dapat dikualifikasikan sebagai efek, sehingga izin penawaran perlu dianalisis dulu. Kami tidak menawarkan atau memasarkan token, tidak menerima token sebagai pembayaran, dan tidak menjamin hasil di hadapan regulator.Tokens representing rights in assets or shares may qualify as securities, so offering permissions must be analysed first. We do not offer or market tokens, do not accept tokens as payment, and do not guarantee regulator outcomes.

Rencana bertahapStaged plan

Langkah pertama adalah Gate 0 (verifikasi dan cek konflik), lalu surat penugasan. Hubungi satmoko@satmokolawfirm.id atau gunakan asisten rencana perkara.The first step is Gate 0 (verification and conflict check), then an engagement letter. Contact satmoko@satmokolawfirm.id or use the case plan assistant.
Asisten Rencana PerkaraCase Plan Assistant✕