PASAL 03 — FINANCIAL INSTRUMENT ADVISORY

Financial Instrument Advisory

Legal Structuring & Due Diligence untuk BG, LC, DLC, SBLC dan Instrumen Trade Finance

Risiko Terbesar di Trade Finance Bukan Uangnya. Tapi Dokumennya.

Satu kesalahan kata di SBLC bisa bikin Bank menolak bayar Rp 100 Miliar. Kami memastikan instrumen Anda "bankable" dan sesuai hukum Indonesia serta standar internasional.

Catatan Hukum: Instrumen seperti LC dan SKBDN diatur dalam POJK No.26 Tahun 2024 dan UCP 600 ICC. SBLC berfungsi sama dengan Bank Garansi dan tunduk pada standar internasional UCP 600 / ISP 98.

Layanan Kami

1. Bank Garansi / BG

Review & Drafting BG Penawaran, Pelaksanaan, Uang Muka. Dasar: KUHPer 1820-1850. Untuk Proyek Pemerintah & Swasta.

2. Letter of Credit / LC & SKBDN

Legal Review dokumen LC Impor-Ekspor. Sight & Usance. Memastikan dokumen sesuai UCP 600 agar tidak "discrepancy".

3. Standby Letter of Credit / SBLC

Struktur SBLC sebagai jaminan "jaga-jaga". Jenis: Performance, Advance Payment, Bid Bond, Financial. Alternatif BG untuk proyek internasional.

4. DLC / Deferred Payment LC

Legal Structuring untuk pembayaran berjangka. Review perjanjian underlying, memastikan kepatuhan BI dan risiko valas.

Cocok Untuk

  • Kontraktor & Developer: Butuh BG Proyek dan jaminan pembayaran
  • Importir-Eksportir: Amankan transaksi dengan LC/SKBDN
  • Perusahaan Infrastruktur: Butuh SBLC untuk tender internasional
  • Bank: Butuh Legal Opinion atas struktur instrumen nasabah

Output Kami

  1. Legal Opinion atas Struktur Instrumen
  2. Review & Mark-up Draft BG / SBLC dari Bank
  3. Legal Due Diligence Kepatuhan POJK & UCP 600
  4. Pendampingan saat Negosiasi dengan Bank Penerbit

Butuh Review Instrumen Bank Anda?

Konsultasikan dulu sebelum ditandatangani. Hindari jebakan hukum senilai Miliar


Konsultasi via WhatsApp